PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan
Judul:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
T.E.U.:Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor:47
Bentuk:Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat:PP
Tahun:2021
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021:Tanggal Pengundangan:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku:02 Februari 2021
Sumber:LN.2021/No.57, TLN No.6659, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Subjek:KESEHATAN – PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK – CIPTA KERJA
Status:Tidak Berlaku
Bahasa:Bahasa Indonesia
Lokasi:Pemerintah Pusat