
Prosedur Penelitian

Prosedur Penelitian
1.
Calon peneliti mengajukan izin penelitian. Pengajuan penelitian secara online di website RSUD dr. Murjani dengan mengirimkan data dan dokumen softcopy ke :
2.
Dokumen akan di proses dan Direksi akan mendisposisi ke Bagian Diklat;
3.
Bagian Diklat akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait penelitian (site penelitian);
4.
Dokumen tidak lengkap, Bagian Diklat akan menghubungi calon peneliti untuk melengkapi kekurangannya;
5.
Dokumen lengkap Bagian Diklat akan memproses/membuat kajian dan surat izin penelitian;
6.
Hasil Kajian dan surat izin penelitian akan di proses / di laporkan ke Direksi.
7.
Hasil kajian dan surat izin dikembalikan ke Bagian Diklat apabila ada kekurangan atau belum di izinkan. Bagian Diklat akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait atau menghubingi calon peneliti;
8.
Hasil kajian dan surat izin disetujui Direksi, Bagian Diklat akan memproses dengan menghubungi Unit Kerja Terkait dan Institusi/Instansi/calon Peneliti;
9.
Segala biaya yang timbul akan dikomunikasikan dengan calon peneliti dan Unit Kerja terkait;
10.
Setelah peneliti menerima surat Izin Penelitian dan akan memulai penelitian, maka peniliti menghubungi Bagian Diklat yang akan memberikan ID Card kepada peneliti; dan
11.
Peneliti sudah bisa melakukan penelitian di Unit Kerja RSUD dr. Murjani Kabupaten Kotawaringin Timur.